Rabu, 27 Juli 2011

Logo K3

Mengenal Arti Dan Makna Lambang K3

Para Praktisi K3 di Indonesia tentunya sudah tidak asing mengenal dan melihat logo atau lambang K3 di Indonesia. Baik itu logo yang tertera pada bendera, seragam, atau media – media lainnya. Logo K3 tersebut yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Namun tahukah anda bahwa logo K3 tersebut sesungguhnya memiliki makna-makna yang terkandung didalamnya. Makna dan arti dari Logo K3 tersebut diatur didalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Gambar yang terdapat pada logo K3 tersebut merupakan Palang Berwarna Hijau yang dilingkari dengan Roda Bergigi Sebelas Dengan Warna Hijau. Gambar tersebut sesungguhnya memiliki arti dan makna yang mendasar, yaitu:
Lambang dan Makna:
· Palang yang berarti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
· Roda Gigi memiliki makna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
· Warna putih yang digunakan berarti bersih, suci.
· Warna hijau yang digunakan memiliki makna selamat, sehat dan sejahtera.
· Sedangkan sebelas gerigi roda adalah unsur-unsur 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja (UU/No.1/Th.1970).

Adapun untuk ketentuan-ketentuan lain mengenai detail dimensi bendera, logo dan lain sebagainya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja .
Sedangkan untuk mengetahui detail dari unsur-unsur 11 Bab, detailnya dapat dilihat pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 .